NU

LP Ma'arif NU Ponorogo

What's Hot

LP Maarif NU Ponorogo

LP MAARIF NU Ponorogo

MAARIF NU Banner
HARI SANTRI LP
LP Maarif NU Ponorogo

Tujuan dan Fungsi

19 September 1929

Sebagai lembaga yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan pendidikan di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU), LP Ma’arif NU tingkat cabang memegang tanggung jawab yang penting dalam memastikan bahwa program-program pendidikan dasar dan menengah formal berjalan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pengurus Besar NU. Lembaga ini berfungsi tidak hanya sebagai pelaksana kebijakan, tetapi juga sebagai pengelola, pengawas, dan pembina satuan-satuan pendidikan di wilayahnya. Dalam menjalankan tugasnya, LP Ma’arif NU cabang bekerja sama dengan berbagai pihak, baik di dalam lingkungan NU maupun dengan lembaga eksternal, untuk memastikan kualitas pendidikan serta pengelolaan administrasi dan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Tugas dan Wewenang LP Ma’arif NU

  1. Melaksanakan program Lembaga di tingkat cabang sesuai dengan pedoman kerja dan pedoman penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan dasar dan menengah formal yang ditetapkan oleh Pengurus Lembaga Tingkat PBNU;
  2. Mengukuhkan Pengurus Lembaga Tingkat Majelis Wakil Cabang yang telah disahkan oleh Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama;
  3. Mengangkat dan memberhentikan BPPPMNU sebagai pelaksana penyelenggara satuan pendidikan formal tingkat dasar berbadan hukum Jam’iyah;
  4. Mengangkat dan memberhentikan kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan menengah formal;
  5. Melakukan konsultasi dan konsolidasi dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama dalam pelaksanaan program Lembaga di tingkat cabang;
  6. Mengusulkan status satuan pendidikan untuk bergabung dalam pembinaan Lembaga kepada Pengurus Lembaga Tingkat Wilayah;
  7. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program Lembaga di tingkat majelis wakil cabang;
  8. Bersama Pengurus Lembaga Tingkat Wilayah, melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan serta pengelolaan pendidikan dasar dan menengah di daerahnya;
  9. Bersama Pengurus Lembaga Tingkat Majelis Wakil Cabang, melakukan supervisi terhadap satuan pendidikan dasar dan menengah formal;
  10. Melakukan kerjasama dengan lembaga dan banom di lingkungan Nahdlatul Ulama, serta lembaga-lembaga lain baik pemerintah maupun swasta dalam pengembangan program pendidikan di daerahnya;
  11. Melaksanakan pendataan satuan pendidikan dasar dan menengah formal di daerahnya dan melaporkannya kepada Pengurus Lembaga Tingkat Wilayah;
  12. Melaksanakan sistem administrasi dan keuangan Lembaga yang akuntabel dan profesional;
  13. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan setiap semester kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama dan Pengurus LembagaTingkat Wilayah

NU

LP Ma'arif Ponorogo

Mantap (mandiri, afirmatif, nirlaba, transformatif, adaptif, dan profesional)

Must Read

©2024- All Right Reserved. Designed and Developed by  LP-Maarif NU Ponorogo